Aswan Sakumoto Rua
Alumni Program
Pascasarjana Ilmu Pengelolaan Sumberdaya
Pesisir dan Lautan
Institut Pertanian Bogor
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau
dengan garis pantai sepanjang 81.000 km (terpanjang kedua di dunia setelah
Kanada), Indonesia memiliki wilayah pesisir dan laut yang luas dan sumberdaya
alam yang kaya dan sangat beragam, baik sumberdaya dapat pulih (renewable resources) seperti terumbu
karang dan hutan mangrove maupun sumberdaya tak dapat pulih (non renewable
resources) seperti minyak dan gas serta mineral lainnya. Semua sumberdaya tersebut telah dimanfaatkan
untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional sejak awal Pelita I. Selain menyediakan berbagai sumberdaya
tersebut, wilayah pesisir memiliki berbagai fungsi lain, seperti transportasi
dan pelabuhan, kawasan industri, agribisnis dan agroindustri, rekreasi dan
pariwisata, serta kawasan pemukiman dan tempat pembuangan limbah.
Dalam kaitannya dengan pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan,
pemerintah dan bangsa Indonesia telah membuat suatu kebijakan yang strategis
dan antisipatif, yaitu dengan menjadikan matra laut sebagai suatu sektor
tersendiri dalam GBHN 1993, yang sebelumnya merupakan bagian dari berbagai
sektor pembangunan.
Pengalaman membangun sumberdaya pesisir dan laut dalam kurun PJP I selain
telah menghasilkan berbagai keberhasilan, juga telah menimbulkan berbagai
permasalahan ekologis dan sosial-ekonomis yang justru dapat mengancam
kesinambungan pembangunan nasional.
Secara ekologis, banyak kawasan pesisir dan laut, terutama di Pesisir
Timur Sumatera, Pantai Utara Jawa, Bali, dan Makassar, yang telah terancam
kapasitas keberlanjutannya melalui pencemaran, degradasi fisik habitat,
over-eksploitasi sumberdaya alam, dan konflik penggunaan lahan (ruang)
pembangunan. Secara sosial-ekonomi, sebagian
besar penduduk pesisir masih merupakan kelompok sosial termiskin di tanah air,
dan kesenjangan pembangunan antar wilayah masih sangat besar.
Dari sekian banyak permasalahan yang mengancam kapasitas keberlanjutan
ekosistem pesisir, konflik penggunaan lahan (ruang) peisir, terutama antara
kepentingan konservasi dan pembangunan intensif (seperti kawasan pemukiman dan
industri), semakin meningkat baik dalam skala luas maupun kompleksitas
permasalahan. Konversi status lahan
(kawasan) pesisir dari yang semula sebagai kawasan lindung (konservasi) menjadi
peruntukkan pembangunan secara intensif semakin menggejala, seperti kasus
Pantai Indah Kapuk, di Jakarta, dan beberapa pulau di Kepulauan Seribu, Teluk
Jakarta. Konflik antar kegiatan
pembangunan dalam suatu kawasan pesisir yang dipengaruhi oleh aliran air suatu
sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) juga semakin bertambah, seperti konflik
antara usaha pertambakan dan pabrik bubur kertas (pulp) di DAS Ciujung, Serang.
Padahal kita sudah memiliki Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang dan Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung.
Dengan demikian, segenap peraturan perundangan tentang penataan ruang
tersebut tidak efektif untuk diterapkan di kawasan peisisir. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh
substansi teknis dari peraturan tersebut yang kurang atau tidak sesuai dengan
karakteristik dan dinamika kawasan pesisir, yang memang berbeda dengan
ekosistem darat. Kemungkinan lain adalah
karena lemahnya penegakkan hukum dari segenap peraturan dimaksud.
Batasan dan Definisi Wilayah Pesisir
Sampai saat ini belum ada definisi
wilayah pesisir yang baku. Tetapi sekalipun demikian, terdapat
kesepakatan umum di dunia bahwa wilayah pesisir adalah suatu wilayah peralihan
antara daratan dan laut. Apabila
ditinjau dari garis pantai (longshore)
dan batas yang tegak lurus terhadap garis pantai (cross-shore). Untuk
keperluan pengelolaan, penetapan batas-batas pesisir yang sejajar dengan garis
pantai relative mudah, misalnya batas wilayah pesisir antara Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo, atau
batas wilayah pesisir DKI Jakarta adalah Sungai Dadap di sebelah Barat dan
Tanjung Karawang di sebelah Timur.
Akan tetapi, penetapan batas-batas suatu wilayah pesisir yang tegak lurus
terhadap garis pantai, sejauh ini belum ada kesepakatan. Dengan perkataan lain, batas wilayah pesisir
berbeda dari satu negara ke negara yang lain.
Hal ini dapat dimengerti, karena setiap Negara memiliki karakteristik
lingkungan, sumberdaya dan sistem pemerintahan tersendiri (khas).
Definisi wilayah pesisir yang digunakan di Indonesia adalah daerah
pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat wilayah pesisir meliputi wilayah
daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat
seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah
laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh
proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air
tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti
penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto, 1976).
Definisi wilayah pesisir seperti diatas memberikan suatu pengertian bahwa
ekosistem pesisir merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekeyaan
habitat yang beragam, serta saling berinteraksi antara habitat tersebut. Selain mempunyai potensi yang besar, wilayah
pesisir juga merupakan ekosistem yang paling mudah terkena dampak kegiatan
manusia. Umumnya kegiatan pembangunan,
secara langsung maupun tidak langsung berdampak merugikan terhadap ekosistem
pesisir.
Dalam Rapat Kerja Nasional Proyek MREP (Marine Resource Evaluation and Planning atau Perencanaan dan
Evaluasi Sumberdaya Kelautan) di Manado, 1 – 3 Agustus 1994, telah ditetapkan
bahwa batas ke arah laut suatu wilayah pesisir untuk keperluan praktis dalam
proyek MREP adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat dalam peta Lingkungan
Pantai Indonesia (LPI) dengan skala 1 : 50.000 yang telah diterbitkan oleh
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Sedangkan batas ke arah darat adalah mencakup
batas administratif seluruh desa pantai (sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal
Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri) yang termasuk
kedalam wilayah pesisir MREP (Dahuri, et
al, 1996).
Berdasarkan uraian diatas, maka untuk kepentingan pengelolaan adalah
kurang begitu penting untuk menetapkan batas-batas fisik suatu wilayah pesisir
secara kaku (rigid). Akan lebih berarti, jika penetapan
batas-batas suatu wilayah pesisir didasarkan atas factor-faktor yang
mempengaruhi pembangunan (pemanfaatan) dan pengelolaan ekosistem pesisir dan
lautan beserta segenap sumberdaya yang ada didalamnya, serta tujuan dari
pengelolaan itu sendiri. Jika tujuan
pengelolaan adalah untuk mengendalikan atau menurunkan tingkat pencemaran
perairan pesisir yang dipengaruhi oleh aliran sungai, maka batas wilayah
pesisir ke arah darat hendaknya mencakup suatu DAS (Daerah Aliran Sungai) dimana
buangan limbah disini akan mempengaruhi kualitas perairan pesisir. Batas wilayah pesisir ke arah darat semacam
ini sama seperti yang dianut oleh United States
(U.S) Coastal Management Act dan California sejak tahun
1976. Sedangkan, ke arah laut hendaknya
meliputi daerah laut yang masih dipengaruhi oleh pencemaran yang berasal dari
darat tersebut, atau suatu daerah laut dimana kalau terjadi pencemaran
(misalnya tumpahan minyak), minyaknya akan mengenai perairan pesisir. Batasan wilayah pesisir yang sama dapat
berlaku, jika tujuan pengelolaannya adalah untuk mengendalikan penebangan hutan
secara semena-mena dan bertani pada lahan dengan kemiringan lebih dari 40 %.
Ementara itu, jika tujuan pengelolaan suatu wilayah pesisir untuk
mengendalikan erosi pantai, maka batas ke arah darat cukup hanya sampai pada
lahan pantai yang diperkirakan terkena abrasi, dan batas ke arah laut adalah
daerah yang terkena pengaruh distribusi sediment yang paling dekat dengan garis
pantai. Dengan demikian, meskipun untuk
kepentingan pengelolaan sehari-hari (day
to day management) kegiatan pembangunan di lahan atas atau di laut lepas
biasanya ditangani oleh instansi tersendiri, namun untuk kepentingan perencanaan pembangunan
wilayah pesisir, segenap pengaruh atau keterkaitan tersebut harus dimasukkan
pada saat menyusun perencanaan pembangunan wilayah pesisir.
Pengertian
Pengelolaan Sektoral dan Pengelolaan Terpadu
Perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir secara sektoral pada dasarnya
berkaitan hanya dengan satu jenis sumberdaya atau ekosistem untuk memenuhi
tujuan tertentu (sektoral), seperti perikanan, pariwisata, pertambangan,
industri, pemukiman, perhubungan dan sebagainya. Dalam perencanaan dan pengelolaan semacam ini,
dampak “cross-sectoral” atau “cross-regional” seringkali
terabaikan. Akibatnya, model perencanaan
dan pengelolaan sektoral ini menimbulkan berbagai dampak yang dapat merusak
lingkungan dan juga akan mematikan sektor lain.
Fenomena Pantai Utara Jawa merupakan salah satu contoh dari perencanaan
pembangunan sektoral, dimana sektor industri mematikan sektor pariwisata
apabila penangnan dan pengelolaan limbah industri tidak dilakukan secara tepat
dan benar.
Perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu memiliki
pengertian bahwa pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir
dan laut dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh (comprehensive assessment), merencanakan tujuan dan sasaran,
kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna
mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Perencanaan dan pengelolaan tersebut
dilakukan secara kontinyu dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek
social-ekonomi-budaya dan aspirasi
masyarakat pengguna wilayah pesisir (stakeholders)
serta konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada.
Keterpaduan perencanaan dan pengelolaan bwilayah pesisir ini mencakup 4
(empat) aspek, yaitu : (1) keterpaduan
wilayah/ekologis; (2) keterpaduan
sektor; (3) keterpaduan disiplin
ilmu; dan (4) keterpaduan stakeholder.
(1). Keterpaduan Wilayah/Ekologis
Secara keruangan dan ekologis wilayah pesisir memiliki keterkaitan antara
lahan atas (daratan) dan laut lepas. Hal
ini disebabkan karena wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan antara daratan
dan laut. Dengan keterkaitan kawasan
tersebut, maka pengelolaan kawasan pesisir dan laut tidak lepas dari
pengelolaan lingkungan yang dilakukan di kedua kawasan tersebut. Berbagai dampak lingkungan yang mengenai
kawasan pesisir dan laut adalah akibat dari dampak yang ditimbulkan oleh
kegiatan pembangunan yang dilakukan di lahan atas, seperti pertanian,
perkebunan, kehutanan, industri, pemukiman dan sebagainya. Demikian juga dengan kegiatan yang dilakukan
di laut lepas, seperti kegiatan pengeboran minyak lepas pantai dan perhubungan
laut.
Penanggulangan pencemaran yang diakibatkan oleh industri dan limbah rumah
tangga, sedimentasi akibat erosi dari kegiatan perkebunan dan kehutanan, dan
limbah pertanian tidak dapat hanya dilakukan di kawasan pesisir saja, melainkan
harus dilakukan mulai dari sumber dampaknya.
Oleh karena itu, pengelolaan di wilayah ini harus di integrasikan dengan
wilayah daratan dan laut serta Daerah ALiran Sungai (DAS) menjadi satu kesatuan
dan keterpaduan pengelolaan. Pengelolaan
yang baik di wilayah pesisir akan hancur dalam sekejap, jika tidak diimbangi
dengan perencanaan DAS yang baik pula.
Keterkaitan antar ekosistem yang ada di wilayah pesisir harus selalu
diperhatikan.
(2). Keterpaduan
Sektor
Sebagai konsekuensi dari besar dan beragamnya sumberdaya alam di kawasan
pesisir dan laut adalah banyaknya instansi atau sektor-sektor pelaku
pembangunan yang bergerak dalam pemanfataan sumberdaya pesisir dan laut. Akibatnya, sering kali terjadi tumpang tindih
pemanfataan sumberdaya pesisir dan laut antar satu sektor dengan sektor lainnya. Agar pengelolaan sumberdaya alam di kawasan
pesisir dapat dilakukan secara optimal dan berkesinambungan, maka dalam
perencanaan pengelolaan harus mengintegrasikan semua kepentingan sektoral. Kegiatan suatu sektor tidak dibenarkan
mengganggu, apalagi sampai mematikan kegiatan sector lain. Keterpaduan sektoral ini, meliputi
keterpaduan secara horizontal (antar sektor) dan keterpaduan secara vertikal
(dalam sartu sektor). Oleh karena itu,
penyusunan tata ruang dan panduan pembangunan di kawasan pesisir sangat perlu
dilakukan untuk menghindari benturan antara satu kegiatan dengan kegiatan
pembangunan lainnya.
(3). Keterpaduan Disiplin Ilmu
Wilayah pesisir dan laut memiliki sifat dan karakteristik yang unik, baik
sifat dan karakteristik ekosistem pesisir maupun sifat dan karakteristik sosial
budaya masyarakat pesisir. Dengan sistem
dinamika perairan pesisir yang khas, dibutuhkan disiplin ikmu khusus pula
seperti hidro-oseanografi, dinamika oseanografi dan sebagainya. Selain itu, kebutuhan akan disiplin ilmu
lainnya juga sangat penting. Secara
umum, keterpaduan disiplin ilmu dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut
adalah ilmu-ilmu ekologi, oseanografi, keteknikan, ekonomi, hokum dan
sosiologi.
(4). Keterpaduan Stakeholder
Segenap keterpaduan diatas, akan berhasil diterapkan apabila ditunjang
oleh keterpaduan dari pelaku dan pengelola pembangunan di kawasan pesisir dan
laut. Seperti diketahui bahwa pelaku
pembangunan dan pengelola sumberdaya alam wilayah pesisir antara lain terdiri
dari pemerintah (pusat dan daerah), masyarakat pesisir, swasta/investor dan
juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masing-masing memiliki kepentingan
terhadap pemanfaatan sumberdaya alam di kawasan pesisir. Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Terpadu
harus mampu mengakomodir segenap kepentingan pelaku pembangunan sumberdaya
pesisir dan laut. Oleh karena itu,
perencanaan pengelolaan pembangunan harus menggunakan pendekatan dua arah,
yaitu pendekatan dari atas (top down)
dan pendekatan dari bawah (bottom up).
Karakteristik Wilayah Pesisir
Memerlukan Pendekatan Terpadu
Keunikan wilayah pesisir dan laut serta beragamnya sumberdaya yang ada,
mengisyaratkan pentingnya pengelolaan wilayah tersebut secara terpadu bukan
secara sektoral. Hal ini dapat
dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, secara empiris, terdapat keterkaitan ekologis
(hubungan fungsional) baik antar ekosistem di dalam kawasan pesisir maupun
antara kawasan pesisir dengan lahan atas dan laut lepas. Dengan demikin perubahan yang terjadi pada
suatu ekosistem pesisir (mangrove, misalnya) cepat atau lambat, akan
mempengaruhi ekosistem lainnya. Begitu
pula halnya, jika pengelolaan kegiatan pembangunan (industri, pertanian,
pemukiman, dan lain-lain) di lahan atas suatu DAS tidak dilakukan secara arif
(berwawasan lingkungan), maka dampak negatifnya akan merusak tatanan dan fungsi
ekologis kawasan pesisir dan laut.
Fenomena inilah yang kemungkinan besar merupakan faktor penyebab utama
bagi kegagalan panen tambak udang yang menimpa kawasan Pantai Utara Jawa. Karena, untuk kehidupan dan pertumbuhan udang
secara optimal diperlukan kualitas perairan yang baik, tidak tercemar seperti
Pantai Utara Jawa.
Kedua, dalam suatu kawasan pesisir (Kalianda – Bandar Lampung,
misalnya), biasanya terdapat lebih dari dua macam sumberdaya alam dan jasa-jasa
lingkungan untuk kepentingan pembangunan.
Ketiga, dalam suatu kawasan pesisir, pada umumnya terdapat
lebih dari satu kelompok masyarakat (orang) yang memiliki keteramnpilan/keahlian
dan kesenangan (preference) bekerja
yang berbeda : sebagai petani, nelayan,
petani tambak, petani rumput laut, pendamping pariwisata, industri dan
kerajinan rumah tangga, dan sebagainya. Padahal,
sangat sukar atau hamper tidak mungkin, untuk mengubah kesenangan bekerja (prefesi)
sekelompok orang yang sudah secara mentradisi menekuni suatu bidang pekerjaan.
Keempat, baik secara ekologis maupun ekonomis, pemanfataan
suatu kawasan pesisir secara monokultur (single
use) adalah sangat rentan terhadap perubahan internal maupun eksternal yang
menjurus pada kegagalan usaha.
Contohnya, pembangunan tambak udang di Pantai Utara Jawa yang sejak
tahun 1982 mengkonversi hampir semua pesisir termasuk mangrove (sebagai kawasan
lindung) menjadi tambak udang,mengaakibatkan pada akhir 1990-an sampai sekarang
terjadi peledakan wabah virus, dimana sebagian besar tambak udang di kawasan
ini terserang penyakit yang merugikan.

Kelima, kawasan pesisir pada umumnya merupakan sumberdaya
milik bersama (common property resources)
yang dapat dimanfaatkan oleh semua orng (Open
access). Oleh karenanya, wajaar jika
pencemaran, over-eksploitasi sumberdaya alam dan konflik pemanfaatan ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar