Rabu, 27 Juli 2011

KONSEP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR SECARA TERPADU DAN BERKELANJUTAN



Aswan Sakumoto Rua


Alumni Program Pascasarjana Ilmu Pengelolaan Sumberdaya
Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor
 

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km (terpanjang kedua di dunia setelah Kanada), Indonesia memiliki wilayah pesisir dan laut yang luas dan sumberdaya alam yang kaya dan sangat beragam, baik sumberdaya dapat pulih (renewable resources) seperti terumbu karang dan hutan mangrove maupun sumberdaya tak dapat pulih (non renewable resources) seperti minyak dan gas serta mineral lainnya.  Semua sumberdaya tersebut telah dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional sejak awal Pelita I.  Selain menyediakan berbagai sumberdaya tersebut, wilayah pesisir memiliki berbagai fungsi lain, seperti transportasi dan pelabuhan, kawasan industri, agribisnis dan agroindustri, rekreasi dan pariwisata, serta kawasan pemukiman dan tempat pembuangan limbah.
Dalam kaitannya dengan pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan, pemerintah dan bangsa Indonesia telah membuat suatu kebijakan yang strategis dan antisipatif, yaitu dengan menjadikan matra laut sebagai suatu sektor tersendiri dalam GBHN 1993, yang sebelumnya merupakan bagian dari berbagai sektor pembangunan.
Pengalaman membangun sumberdaya pesisir dan laut dalam kurun PJP I selain telah menghasilkan berbagai keberhasilan, juga telah menimbulkan berbagai permasalahan ekologis dan sosial-ekonomis yang justru dapat mengancam kesinambungan pembangunan nasional.  Secara ekologis, banyak kawasan pesisir dan laut, terutama di Pesisir Timur Sumatera, Pantai Utara Jawa, Bali, dan Makassar, yang telah terancam kapasitas keberlanjutannya melalui pencemaran, degradasi fisik habitat, over-eksploitasi sumberdaya alam, dan konflik penggunaan lahan (ruang) pembangunan.  Secara sosial-ekonomi, sebagian besar penduduk pesisir masih merupakan kelompok sosial termiskin di tanah air, dan kesenjangan pembangunan antar wilayah masih sangat besar.
Dari sekian banyak permasalahan yang mengancam kapasitas keberlanjutan ekosistem pesisir, konflik penggunaan lahan (ruang) peisir, terutama antara kepentingan konservasi dan pembangunan intensif (seperti kawasan pemukiman dan industri), semakin meningkat baik dalam skala luas maupun kompleksitas permasalahan.  Konversi status lahan (kawasan) pesisir dari yang semula sebagai kawasan lindung (konservasi) menjadi peruntukkan pembangunan secara intensif semakin menggejala, seperti kasus Pantai Indah Kapuk, di Jakarta, dan beberapa pulau di Kepulauan Seribu, Teluk Jakarta.  Konflik antar kegiatan pembangunan dalam suatu kawasan pesisir yang dipengaruhi oleh aliran air suatu sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) juga semakin bertambah, seperti konflik antara usaha pertambakan dan pabrik bubur kertas (pulp) di DAS Ciujung, Serang.  Padahal kita sudah memiliki Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung.
Dengan demikian, segenap peraturan perundangan tentang penataan ruang tersebut tidak efektif untuk diterapkan di kawasan peisisir.  Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh substansi teknis dari peraturan tersebut yang kurang atau tidak sesuai dengan karakteristik dan dinamika kawasan pesisir, yang memang berbeda dengan ekosistem darat.  Kemungkinan lain adalah karena lemahnya penegakkan hukum dari segenap peraturan dimaksud.

Batasan dan Definisi Wilayah Pesisir
 Sampai saat ini belum ada definisi wilayah pesisir yang baku.  Tetapi sekalipun demikian, terdapat kesepakatan umum di dunia bahwa wilayah pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan laut.  Apabila ditinjau dari garis pantai (longshore) dan batas yang tegak lurus terhadap garis pantai (cross-shore).  Untuk keperluan pengelolaan, penetapan batas-batas pesisir yang sejajar dengan garis pantai relative mudah, misalnya batas wilayah pesisir antara  Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo, atau batas wilayah pesisir DKI Jakarta adalah Sungai Dadap di sebelah Barat dan Tanjung Karawang di sebelah Timur. 
Akan tetapi, penetapan batas-batas suatu wilayah pesisir yang tegak lurus terhadap garis pantai, sejauh ini belum ada kesepakatan.  Dengan perkataan lain, batas wilayah pesisir berbeda dari satu negara ke negara yang lain.  Hal ini dapat dimengerti, karena setiap Negara memiliki karakteristik lingkungan, sumberdaya dan sistem pemerintahan tersendiri (khas).
Definisi wilayah pesisir yang digunakan di Indonesia adalah daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat wilayah pesisir meliputi wilayah daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto, 1976).
Definisi wilayah pesisir seperti diatas memberikan suatu pengertian bahwa ekosistem pesisir merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekeyaan habitat yang beragam, serta saling berinteraksi antara habitat tersebut.  Selain mempunyai potensi yang besar, wilayah pesisir juga merupakan ekosistem yang paling mudah terkena dampak kegiatan manusia.  Umumnya kegiatan pembangunan, secara langsung maupun tidak langsung berdampak merugikan terhadap ekosistem pesisir.
Dalam Rapat Kerja Nasional Proyek MREP (Marine Resource Evaluation and Planning atau Perencanaan dan Evaluasi Sumberdaya Kelautan) di Manado, 1 – 3 Agustus 1994, telah ditetapkan bahwa batas ke arah laut suatu wilayah pesisir untuk keperluan praktis dalam proyek MREP adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat dalam peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) dengan skala 1 : 50.000 yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL).  Sedangkan batas ke arah darat adalah mencakup batas administratif seluruh desa pantai (sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri) yang termasuk kedalam wilayah pesisir MREP (Dahuri, et al, 1996).
Berdasarkan uraian diatas, maka untuk kepentingan pengelolaan adalah kurang begitu penting untuk menetapkan batas-batas fisik suatu wilayah pesisir secara kaku (rigid).  Akan lebih berarti, jika penetapan batas-batas suatu wilayah pesisir didasarkan atas factor-faktor yang mempengaruhi pembangunan (pemanfaatan) dan pengelolaan ekosistem pesisir dan lautan beserta segenap sumberdaya yang ada didalamnya, serta tujuan dari pengelolaan itu sendiri.  Jika tujuan pengelolaan adalah untuk mengendalikan atau menurunkan tingkat pencemaran perairan pesisir yang dipengaruhi oleh aliran sungai, maka batas wilayah pesisir ke arah darat hendaknya mencakup suatu DAS (Daerah Aliran Sungai) dimana buangan limbah disini akan mempengaruhi kualitas perairan pesisir.  Batas wilayah pesisir ke arah darat semacam ini sama seperti yang dianut oleh United States (U.S) Coastal Management Act dan California sejak tahun 1976.  Sedangkan, ke arah laut hendaknya meliputi daerah laut yang masih dipengaruhi oleh pencemaran yang berasal dari darat tersebut, atau suatu daerah laut dimana kalau terjadi pencemaran (misalnya tumpahan minyak), minyaknya akan mengenai perairan pesisir.  Batasan wilayah pesisir yang sama dapat berlaku, jika tujuan pengelolaannya adalah untuk mengendalikan penebangan hutan secara semena-mena dan bertani pada lahan dengan kemiringan lebih dari 40 %.
Ementara itu, jika tujuan pengelolaan suatu wilayah pesisir untuk mengendalikan erosi pantai, maka batas ke arah darat cukup hanya sampai pada lahan pantai yang diperkirakan terkena abrasi, dan batas ke arah laut adalah daerah yang terkena pengaruh distribusi sediment yang paling dekat dengan garis pantai.  Dengan demikian, meskipun untuk kepentingan pengelolaan sehari-hari (day to day management) kegiatan pembangunan di lahan atas atau di laut lepas biasanya ditangani oleh instansi tersendiri, namun  untuk kepentingan perencanaan pembangunan wilayah pesisir, segenap pengaruh atau keterkaitan tersebut harus dimasukkan pada saat menyusun perencanaan pembangunan wilayah pesisir.

Pengertian Pengelolaan Sektoral dan Pengelolaan Terpadu
Perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir secara sektoral pada dasarnya berkaitan hanya dengan satu jenis sumberdaya atau ekosistem untuk memenuhi tujuan tertentu (sektoral), seperti perikanan, pariwisata, pertambangan, industri, pemukiman, perhubungan dan sebagainya.  Dalam perencanaan dan pengelolaan semacam ini, dampak “cross-sectoral” atau “cross-regional” seringkali terabaikan.  Akibatnya, model perencanaan dan pengelolaan sektoral ini menimbulkan berbagai dampak yang dapat merusak lingkungan dan juga akan mematikan sektor lain.  Fenomena Pantai Utara Jawa merupakan salah satu contoh dari perencanaan pembangunan sektoral, dimana sektor industri mematikan sektor pariwisata apabila penangnan dan pengelolaan limbah industri tidak dilakukan secara tepat dan benar.
Perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu memiliki pengertian bahwa pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan laut dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh (comprehensive assessment), merencanakan tujuan dan sasaran, kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.  Perencanaan dan pengelolaan tersebut dilakukan secara kontinyu dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek social-ekonomi-budaya  dan aspirasi masyarakat pengguna wilayah pesisir (stakeholders) serta konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada.
Keterpaduan perencanaan dan pengelolaan bwilayah pesisir ini mencakup 4 (empat) aspek, yaitu :  (1) keterpaduan wilayah/ekologis;  (2) keterpaduan sektor;  (3) keterpaduan disiplin ilmu;  dan  (4) keterpaduan stakeholder.
(1).  Keterpaduan Wilayah/Ekologis
Secara keruangan dan ekologis wilayah pesisir memiliki keterkaitan antara lahan atas (daratan) dan laut lepas.  Hal ini disebabkan karena wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan antara daratan dan laut.  Dengan keterkaitan kawasan tersebut, maka pengelolaan kawasan pesisir dan laut tidak lepas dari pengelolaan lingkungan yang dilakukan di kedua kawasan tersebut.  Berbagai dampak lingkungan yang mengenai kawasan pesisir dan laut adalah akibat dari dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan yang dilakukan di lahan atas, seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, industri, pemukiman dan sebagainya.  Demikian juga dengan kegiatan yang dilakukan di laut lepas, seperti kegiatan pengeboran minyak lepas pantai dan perhubungan laut.
Penanggulangan pencemaran yang diakibatkan oleh industri dan limbah rumah tangga, sedimentasi akibat erosi dari kegiatan perkebunan dan kehutanan, dan limbah pertanian tidak dapat hanya dilakukan di kawasan pesisir saja, melainkan harus dilakukan mulai dari sumber dampaknya.  Oleh karena itu, pengelolaan di wilayah ini harus di integrasikan dengan wilayah daratan dan laut serta Daerah ALiran Sungai (DAS) menjadi satu kesatuan dan keterpaduan pengelolaan.  Pengelolaan yang baik di wilayah pesisir akan hancur dalam sekejap, jika tidak diimbangi dengan perencanaan DAS yang baik pula.  Keterkaitan antar ekosistem yang ada di wilayah pesisir harus selalu diperhatikan.

(2).  Keterpaduan  Sektor
Sebagai konsekuensi dari besar dan beragamnya sumberdaya alam di kawasan pesisir dan laut adalah banyaknya instansi atau sektor-sektor pelaku pembangunan yang bergerak dalam pemanfataan sumberdaya pesisir dan laut.  Akibatnya, sering kali terjadi tumpang tindih pemanfataan sumberdaya pesisir dan laut antar satu sektor dengan sektor lainnya.  Agar pengelolaan sumberdaya alam di kawasan pesisir dapat dilakukan secara optimal dan berkesinambungan, maka dalam perencanaan pengelolaan harus mengintegrasikan semua kepentingan sektoral.  Kegiatan suatu sektor tidak dibenarkan mengganggu, apalagi sampai mematikan kegiatan sector lain.  Keterpaduan sektoral ini, meliputi keterpaduan secara horizontal (antar sektor) dan keterpaduan secara vertikal (dalam sartu sektor).  Oleh karena itu, penyusunan tata ruang dan panduan pembangunan di kawasan pesisir sangat perlu dilakukan untuk menghindari benturan antara satu kegiatan dengan kegiatan pembangunan lainnya.

(3).  Keterpaduan Disiplin Ilmu
Wilayah pesisir dan laut memiliki sifat dan karakteristik yang unik, baik sifat dan karakteristik ekosistem pesisir maupun sifat dan karakteristik sosial budaya masyarakat pesisir.  Dengan sistem dinamika perairan pesisir yang khas, dibutuhkan disiplin ikmu khusus pula seperti hidro-oseanografi, dinamika oseanografi dan sebagainya.  Selain itu, kebutuhan akan disiplin ilmu lainnya juga sangat penting.  Secara umum, keterpaduan disiplin ilmu dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut adalah ilmu-ilmu ekologi, oseanografi, keteknikan, ekonomi, hokum dan sosiologi.

(4).  Keterpaduan Stakeholder
Segenap keterpaduan diatas, akan berhasil diterapkan apabila ditunjang oleh keterpaduan dari pelaku dan pengelola pembangunan di kawasan pesisir dan laut.  Seperti diketahui bahwa pelaku pembangunan dan pengelola sumberdaya alam wilayah pesisir antara lain terdiri dari pemerintah (pusat dan daerah), masyarakat pesisir, swasta/investor dan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masing-masing memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan sumberdaya alam di kawasan pesisir.  Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Terpadu harus mampu mengakomodir segenap kepentingan pelaku pembangunan sumberdaya pesisir dan laut.  Oleh karena itu, perencanaan pengelolaan pembangunan harus menggunakan pendekatan dua arah, yaitu pendekatan dari atas (top down) dan pendekatan dari bawah (bottom up).

Karakteristik Wilayah Pesisir Memerlukan Pendekatan Terpadu
Keunikan wilayah pesisir dan laut serta beragamnya sumberdaya yang ada, mengisyaratkan pentingnya pengelolaan wilayah tersebut secara terpadu bukan secara sektoral.  Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut  :
Pertama, secara empiris, terdapat keterkaitan ekologis (hubungan fungsional) baik antar ekosistem di dalam kawasan pesisir maupun antara kawasan pesisir dengan lahan atas dan laut lepas.  Dengan demikin perubahan yang terjadi pada suatu ekosistem pesisir (mangrove, misalnya) cepat atau lambat, akan mempengaruhi ekosistem lainnya.  Begitu pula halnya, jika pengelolaan kegiatan pembangunan (industri, pertanian, pemukiman, dan lain-lain) di lahan atas suatu DAS tidak dilakukan secara arif (berwawasan lingkungan), maka dampak negatifnya akan merusak tatanan dan fungsi ekologis kawasan pesisir dan laut.  Fenomena inilah yang kemungkinan besar merupakan faktor penyebab utama bagi kegagalan panen tambak udang yang menimpa kawasan Pantai Utara Jawa.  Karena, untuk kehidupan dan pertumbuhan udang secara optimal diperlukan kualitas perairan yang baik, tidak tercemar seperti Pantai Utara Jawa.
Kedua, dalam suatu kawasan pesisir (Kalianda – Bandar Lampung, misalnya), biasanya terdapat lebih dari dua macam sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan untuk kepentingan pembangunan.
Ketiga, dalam suatu kawasan pesisir, pada umumnya terdapat lebih dari satu kelompok masyarakat (orang) yang memiliki keteramnpilan/keahlian dan kesenangan (preference) bekerja yang berbeda :  sebagai petani, nelayan, petani tambak, petani rumput laut, pendamping pariwisata, industri dan kerajinan rumah tangga, dan sebagainya.  Padahal, sangat sukar atau hamper tidak mungkin, untuk mengubah kesenangan bekerja (prefesi) sekelompok orang yang sudah secara mentradisi menekuni suatu bidang pekerjaan.
Keempat, baik secara ekologis maupun ekonomis, pemanfataan suatu kawasan pesisir secara monokultur (single use) adalah sangat rentan terhadap perubahan internal maupun eksternal yang menjurus pada kegagalan usaha.  Contohnya, pembangunan tambak udang di Pantai Utara Jawa yang sejak tahun 1982 mengkonversi hampir semua pesisir termasuk mangrove (sebagai kawasan lindung) menjadi tambak udang,mengaakibatkan pada akhir 1990-an sampai sekarang terjadi peledakan wabah virus, dimana sebagian besar tambak udang di kawasan ini terserang penyakit yang merugikan.
Kelima, kawasan pesisir pada umumnya merupakan sumberdaya milik bersama (common property resources) yang dapat dimanfaatkan oleh semua orng (Open access).  Oleh karenanya, wajaar jika pencemaran, over-eksploitasi sumberdaya alam dan konflik pemanfaatan ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar